Langsung ke konten utama


PT PRISCO ENERGI Adalah perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan bakar minyak dan gas. Sebagai bagian dari Kementerian BUMN Indonesia, kami telah mendedikasikan diri untuk menyediakan solusi energi yang handal dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia. Sejak didirikan, kami telah membangun reputasi yang solid dalam industri energi dengan memberikan pelayanan yang berkualitas tinggi dan inovatif.
PT PRISCO ENERGI juga memiliki infrastruktur yang modern dan lengkap untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Perusahaan kami memiliki armada kapal tanker khusus untuk transportasi dan distribusi bahan bakar minyak dan gas ke berbagai pelabuhan di Indonesia.

Perusahaan kami juga menjaga standar keselamatan yang tinggi dalam setiap tahap operasionalnya, serta melakukan upaya untuk mengurangi dampak lingkungan dengan menerapkan praktik-praktik ramah lingkungan.

Dengan tim yang berpengalaman dan profesional, kami selalu berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada klien. Perusahaan kami juga aktif dalam berkolaborasi dengan mitra strategis untuk meningkatkan kemampuan operasional dan kontribusi pada pertumbuhan industri energi di Indonesia.

Visi & Misi

PT. Offshore Pasific Indonesia akan terus berkomitmen menjadi perusahaan yang berkembang secara profesional dan bergerak di bidang Niaga Bahan Bakar Minyak dan Gas serta akan terus menjalin jaringan distribusi di Nusantara. PT. Offshore Pasific Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dengan menjaga prinsip pada Kualitas Produk, Kuantitas yang terjaga serta mempermudah dalam transaksi dengan pelanggan guna memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak dan Gas pelanggan.


informasi & Sistem 

Informasi & Sistem
Bisnis 
    1. Search Engine Marketing (SEM)
    2. Konsultan Bisnis
Informasi & Sistem
Lokasi kerja 
  • Kota Sorong, Papua Barat, Indonesia

Informasi & Sistem
Presentasi kerja 
  • Langsung di lokasi

Sistem Karyawan

Informasi & Sistem
Persyaratan Cuti

Berikut Syarat pengambilan cuti umum dan cuti pribadi.
  • Setidaknya ada Dua sistem cuti

    1. Cuti Resmi : untuk karyawan yang sudah berstatus menikah dapat mengambil cuti setiap 6 bulan sekali  dan setatus cuti pribadi di berikan selama 3 bulan
    2. Cuti Pribadi: Jika karyawan masih terikat kontrak kemudian meminta izin untuk cuti, maka akan di nyatakan izin cuti pribadi. Sesuai prosedur peraturan yang ada dan perjanjian kontrak yang ada, apabila karyawan melakukan izin cuti pribadi maka segala sesuatu biaya penjemputan ditanggung oleh masing-masing.
Informasi & Sistem
Status Karyawan
  • Berdasarkan jangka waktu dan jenis pekerjaan, status karyawan tergolong menjadi 3:

    1. Karyawan tetap : Karyawan yang bekerja secara teratur untuk jangka waktu tidak tertentu dan untuk jenis pekerjaan yang terus-menerus.
    2. Karyawan kontrak: karyawan yang bekerja teratur untuk jangka waktu tertentu dan pekerjaan tertentu dengan sifat yang sementara.
    3. Pekerja lepas: Karyawan yang bekerja dengan waktu tidak teratur untuk pekerjaan tertentu.

Waktu Kerja

Informasi & Sistem
  • UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 mengatur waktu kerja maksimum adalah 40 jam seminggu, atau 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Perusahaan boleh menerapkan waktu kerja lebih pendek, namun tidak boleh memberlakukan waktu kerja lebih panjang.

Ketentuan Waktu LemburInformasi & Sistem

  • Perusahaan boleh memberikan pekerjaan kepada karyawan di luar waktu kerja, namun wajib menghitungnya sebagai kerja lembur dan membayar upah lembur. Waktu lembur maksimum adalah 3 jam di hari kerja dan 14 jam seminggu, tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan atau libur nasional. Upah lembur dihitung berdasarkan upah sejam, dengan rumus berikut.

    Karyawan kontrak berhak cuti dengan gaji 70%

Informasi & Sistem
Cuti Karyawan Kontrak

  • Karyawan berhak atas cuti dengan upah. Namun berlaku Syarat dan ketentuannya yaitu sudah menjalankan setengah dari masa kontraknya. Berikut prosedurnya :

    1. Melakukan pemberitahuan kepada manager lapangan
    2. Menyiapkan nomor registrasi yang tercantum di dalam id card kerja karyawan.
    3. Mengisi formulir untuk pengajuan formulir cuti
    4. Melampirkan identitas penjamin
    5. Melakukan konfirmasi kepada penjamin  
    6. Menyiapkan

Postingan populer dari blog ini

ketentuan cuti dan karyawan

Cuti karyawan Berikut Syarat pengambilan cuti umum dan cuti pribadi. Setidaknya ada Dua sistem cuti Cuti Resmi  : untuk karyawan yang sudah berstatus menikah dapat mengambil cuti setiap 6 bulan sekali  dan setatus cuti peribadi di berikan selama 3 bulan. Cuti Pribadi:  Jika karyawan masih terikat kontrak kemudian meminta izin untuk cuti, maka akan di nyatakan izin cuti peribadi. Sesuai prosedur peraturan yang ada dan perjanjian kontrak yang ada, apabila karyawan melakukan izin cuti peribadi maka segala sesuatu biaya penjemputan ditanggung oleh masing-masing. Status karyawan Berdasarkan jangka waktu dan jenis pekerjaan, status karyawan tergolong menjadi 3: 1. Karyawan tetap :  Karyawan yang bekerja secara teratur untuk jangka waktu tidak tertentu dan untuk jenis pekerjaan yang terus-menerus. 2. Karyawan kontrak:  karyawan yang bekerja teratur untuk jangka waktu tertentu dan pekerjaan tertentu denagn sifat yang sementara. 3. Pekerja lepas :...

SEJARAH PERUSAHAAN

PERUSAHAAN Satu-satunya kontraktor pengeboran Indonesia yang memiliki kemampuan pengeboran lepas pantai dan darat. Kliennya meliputi beberapa perusahaan energi terbesar internasional dan domestik, seperti Pertamina Group, Petronas, Total Indonesie, Chevron, VICO Indonesia, dan Santos.  OPERASI Hampir tiga puluh tahun Pengalaman dalam mengoperasikan rig jack-up. Lebih dari tiga puluh tahun pengalaman dalam mengoperasikan rig tongkang rawa. Terlibat dalam pengembangan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia - Blok-Mahakam, Kalimantan Timur sejak tahun 1992. Mengebor lebih dari 2.200 sumur darat dan lepas pantai. Rekam jejak keselamatan dan operasi yang sangat baik. Sistem manajemen berstandar tinggi dalam Kualitas, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan. ARMADA Armada lepas pantai terdiri dari 1 rig jack-up dan 3 tongkang rawa. PT Prisco Energi Perusahaan Indonesia dengan pengalaman pengeboran lebih dari 38 tahun di pasar domestik dan luar negeri dalam pengeboran minyak dan gas, p...

PT PRISCO

PERUSAHAAN Satu-satunya kontraktor pengeboran Indonesia yang memiliki kemampuan pengeboran lepas pantai dan darat. PT Prisco Energi Perusahaan Indonesia dengan pengalaman pengeboran lebih dari 38 tahun di pasar domestik dan luar negeri dalam pengeboran minyak dan gas, panas bumi, dan gas metana batubara. Kliennya meliputi beberapa perusahaan energi terbesar internasional dan domestik, seperti Pertamina Group, Petronas, Total Indonesie, Chevron, VICO Indonesia, dan Santos. Kandungan lokal yang tinggi dengan 95% orang Indonesia dari 1.000 karyawan. OPERASI Hampir tiga puluh tahun Pengalaman dalam mengoperasikan rig jack-up. Lebih dari tiga puluh tahun pengalaman dalam mengoperasikan rig tongkang rawa. Terlibat dalam pengembangan salah satu ladang gas terbesar di Indonesia - Blok Mahakam, Kalimantan Timur sejak tahun 1992. Mengebor lebih dari 2.200 sumur darat dan lepas pantai. Rekam jejak keselamatan dan operasi yang sangat baik. Sistem manajemen berstandar tinggi dalam Kualitas, Keselam...